Rabu, 07 Oktober 2015

FAKTA PENGORGANISIRAN BURUH DALAM PERUSAHAAN




1. PROGRAM PENYADARAN

Harapan pemahaman mengenai kesejahteraan buruh dan keluarganya sampai hari ini belum terwujud pada kenyataannya kawan-kawan buruh tersebut masih tidak perduli dengan kondisinya, dan belum berkontradiksi dengan kebutuhan hidupnya  dan faktor lainnya adalah buruh-buruh tersebut masih takut dengan pihak top manajement (kapitalisme)  yang mudah membuat pemutusan kerja sepihak. Pihak kapitalisme inilah yang menghambat buruh mendapatkan kesejahteraannya.
Kapitalisme adalah suatu tatanan sosial ekonomi dan politik yang menghamba pada kepentingan kelas pemodal (pengusaha), Pemerintah yang hari ini akan terus meraup keuntungan dari hasil kerja para buruh karena sejatinya modal tidak akan mendapatkan keuntungan tanpa adanya buruh. Kapitalisme merupakan ideologi yang dominan dalam masyarakat dan tampil diseluruh sektor kehidupan tanpa terkecuali. Revisi UU 13 Tahun 2003 kembali mereka gulirkan padahal nyata-nyata pada tahun 2006 ribuan bahkan jutaan buruh telah bersama-sama menolaknya. Hambatan pasar juga termasuk terjaganya situasi keunggulan kompratif yakni ketersediaan buruh yang siap di gaji murah namun memiliki skill yang mumpuni untuk menjalankan perkakas produksi dan teknologi perusahaan-perusahaan sang majikan. Hal lain mengenai upah yang sangat minim menjadi persoalan kita bersama karena tidak bisa kita pungkiri bahwa kawan-kawan buruh sudah cukup lama bekerja pada perusahaaan.

2. Program Politik

Persoalan kerja kontrak yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan masih menjadi hal yang harus secara serius dalam memperjuangkannya karena persoalan kerja kontrak ini sudah menyalahi dari ketentuan yang ada, persoalan kerja kontrak belum selesai kita perjuangkan sekarang malahan perusahaan-perusahaan saat ini telah menggunakan tenaga kerja outsourching untuk mendapatkan karyawan baru, maka dari itu PPI dan FPBI menilai bahwa outsourcing dan kontrak adalah bentuk penjualan manusia oleh manusia untuk mengambil hasil kerja para buruh untuk keuntungan pribadi dari pihak outsourcing maupun pihak perusahaan. Selain persoalan tersebut diatas ada hal lain yang harus menjadi focus kerja organisasi yaitu persoalan perlindungan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang sangat minim bahkan tidak ada disebagian perusahaan untuk melindungi buruh-buruhnya (pekerja), yang sangat memperihatinkan apabila pabrik yang bahan bakunya berupa serbuk powder yang tiap hari berproduksi, para buruh harus menghirup  secara bersama-sama serbuk yang berbahan kimia tersebut. Usia buruh-buruh tersebut masih muda tapi kita tidak tau nasib mereka setelah tua nanti dan juga nasib buruh yang usianya sudah tua tiap hari dan tiap waktu menghirup debu, serbuk-serbuk kimia tersebut.
Belum lagi kondisi yang harus dihadapi kawan-kawan buruh ini yaitu premanisme dalam perusahaan dan juga organisasi masyarakat (ormas) di perusahaan mereka yang mengancam situasi kondisi untuk mulai berorganisasi. Terkadang beberapa kawan buruh yang telah ikut berorganisasi harus berhadapan dengan mereka. Ini membuktikan bahwa premanisme dan ormas yang disewa oleh pemilik modal (perusahaan) berpihak kepada satu pihak saja. Sedangkan kawan-kawan buruh di tindas dengan kondisi tersebut. Dimana situasi kondisi ini sangat mengancam hak-hak buruh untuk mendapatkan kesejahteraan mereka. Bahkan dalam kondisi nyata para buruh yang sudah memiliki serikat harus dihadapkan dengan tenaga kerja asing yang telah masuk ke INDONESIA ini membuat buruh-buruh dan serikatnya semakin geram dengan pemerintahan sekarang. Sementara buruh Asing hampir semuanya tidak bisa berbahasa Indonesia dan paspor buruh-buruh Asing ini ternyata paspor turis bukan paspor untuk bekerja di Indonesia. Ini sangat menyalahi undang-undang yang ada di Indonesia. Bukan cuma itu, serikat buruh yang benar-benar meperjuangkan hak-hak anggotanya juga harus dihadapkan oleh serikat tandingan buatan para kapitalis (penguasaha). Dimana serikat-serikat buatan kapitalis (pengusaha) ini pada kenyataannya tidak sah di mata hukum atau bisa juga di bilang serikat ilegal belum di sahkan oleh hukum. Pada kenyataannya tripartit maupun bipartit tidak akan pernah bisa terwujud apabila salah satu pihak yang dominan (Pengusaha) menjalankan  usahanya dengan cara-cara yang curang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar